“Keberadaan KAN Pasa yang dikukuhkan hari ini tidak memisahkan diri dari adat dan tradisi yang telah lama berlaku di Nagari Pasa,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa KAN berperan penting dalam menjaga sako jo pusako, melestarikan adat dan budaya berlandaskan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, serta mengembangkan potensi kearifan lokal.
“Keseriusan Pemko Pariaman dalam mendukung pelestarian budaya dan kearifan lokal juga dibuktikan melalui adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pemajuan kebudayaan dan perlindungan kearifan lokal,” tutup Yota Balad. (rdr/rudi)
















