Divisi Propam menyebut Kosmas terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Saat insiden terjadi, Kosmas diketahui duduk di samping pengemudi rantis.
Selain Kosmas, terdapat enam anggota Brimob lainnya yang juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Bripka R (pengemudi rantis), Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari tujuh personel, dua orang—Kosmas dan Bripka R—dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Sementara lima lainnya dikategorikan sebagai pelanggaran sedang.
Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025.
Insiden maut tersebut terjadi usai aparat kepolisian membubarkan aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen masyarakat di sekitar kawasan DPR/MPR, Jakarta. Kericuhan meluas hingga ke Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, lokasi di mana tabrakan maut diduga terjadi. (rdr/ant)

















