JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kompol Kosmas K. Gae resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Kepolisian RI atas keterlibatannya dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).
Trunoyudo menjelaskan, Kompol Kosmas yang saat itu menjabat sebagai Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam insiden tersebut, seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan dinyatakan meninggal dunia akibat tertabrak rantis.
Selain PTDH, Kosmas juga dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya adalah perbuatan tercela. Ia juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, yakni sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025 di Biro Provos Divpropam Polri.
“Pelanggar sudah menjalani seluruh sanksi administratif termasuk penempatan khusus,” tambah Trunoyudo.

















