Afrizal berharap kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat, menjaga ritme penerimaan PAD, serta mendukung aktivitas ekonomi dan investasi daerah.
“Program ini merupakan salah satu strategi Pemkab Pasaman Barat di bidang keuangan daerah, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Selain stimulus BPHTB, Pemkab juga tengah memproses program penghapusan denda pajak daerah tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Keputusan bupati tentang penghapusan denda pajak saat ini sedang dalam proses di Bapenda,” ungkap Afrizal.
Hingga September 2025, capaian PAD Kabupaten Pasaman Barat telah mencapai Rp82,8 miliar, atau sekitar 51,26 persen dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp161,6 miliar. (rdr/ant)

















