SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memperpanjang masa stimulus potongan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 30 September 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi saat ini.
“Sebelumnya, stimulus ini hanya berlaku dari 14 hingga 31 Agustus. Namun, karena tingginya antusiasme masyarakat untuk membayar BPHTB, masa stimulus resmi kami perpanjang hingga 30 September,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pasaman Barat, Afrizal Azhar, di Simpang Empat, Rabu.
Afrizal menyebutkan bahwa selama periode 14–31 Agustus saja, stimulus tersebut berhasil mendorong penerimaan BPHTB hingga mencapai Rp1,3 miliar yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Stimulus ini berlaku untuk semua jenis peralihan hak, baik jual beli, hibah, waris, maupun bentuk lainnya,” ujarnya.
Khusus untuk masyarakat miskin, Pemkab Pasaman Barat memberikan pembebasan BPHTB sepenuhnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
“Masyarakat cukup membawa surat keterangan miskin dari wali nagari dan camat untuk mendapatkan pembebasan BPHTB,” jelasnya.

















