BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memerintahkan penyelidikan internal terkait tuduhan bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) menerima suap dari pedagang di Pasar Atas.
“Sudah saya perintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan internal. Sejak kemarin, data-data sudah mulai dikumpulkan,” kata Ramlan, Rabu (3/9).
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut mencederai integritas institusi pemerintah. Jika terbukti, Ramlan menyatakan tidak akan segan untuk menindak tegas yang bersangkutan.
“Kita tidak ingin Satpol PP sebagai penegak Perda justru menjadi sumber masalah. Kalau terbukti, tentu akan saya tindak. Tapi ini baru dugaan, belum tentu benar,” tegasnya.
Menurut Ramlan, Kasatpol PP yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi langsung dan menyatakan tidak pernah menerima suap atau melakukan pungutan liar.
“Mereka bahkan sudah menggelar konferensi pers. Ini artinya mereka merasa tidak nyaman dengan tuduhan tersebut dan berhak melaporkan balik jika merasa dirugikan,” ujarnya.
Ramlan meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, dan tidak terburu-buru menyimpulkan apapun.
“Kadang yang berbuat itu oknum, tapi yang kena nama pimpinannya. Itu bisa saja terjadi. Jadi mari tunggu hasilnya, jangan berprasangka dulu,” katanya.
Ia juga kembali mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi untuk tidak melanggar aturan, terutama dalam bentuk menerima suap atau gratifikasi.
“Saya tegaskan kepada seluruh pegawai, jangan langgar aturan, apalagi menerima suap. Pedagang juga jangan coba-coba memberi. Ikuti aturan yang berlaku,” pesan Ramlan.
Wali Kota juga berharap masyarakat bisa memaafkan, jika nantinya tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar.
“Kalau ternyata oknum pedagang yang membuat tuduhan palsu karena terdesak saat dirazia, saya rasa tidak perlu diperpanjang. Maafkan saja. Mari jaga Bukittinggi tetap aman dan nyaman,” pungkasnya. (rdr/ant)





