Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana,
Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Pasal 76H juncto Pasal 15 dan Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena diduga memperalat anak-anak dalam aksi tersebut.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa aksi unjuk rasa harus tetap dalam koridor hukum. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang mencoba memanipulasi anak-anak untuk kepentingan kerusuhan,” tegas Ade. (rdr/ant)
Halaman 2 dari 2

















