JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka yang diduga menjadi penghasut kerusuhan dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Para tersangka dituduh menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk memicu aksi anarki, bahkan melibatkan pelajar dan anak-anak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka ditangkap oleh Satgas Gakkum Anti Anarkis setelah dilakukan penyelidikan intensif sejak 25 Agustus.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah kami menemukan cukup bukti dan keterangan. Mereka menyebarkan ajakan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9).
DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam, sementara MS ditangkap saat mendampingi DMR di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9). SH diamankan di Bali, RAP di kawasan Palmerah (Jakarta Barat), dan KA oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan secara terpisah pada tanggal 1 dan 2 September.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana,
Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Pasal 76H juncto Pasal 15 dan Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena diduga memperalat anak-anak dalam aksi tersebut.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa aksi unjuk rasa harus tetap dalam koridor hukum. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang mencoba memanipulasi anak-anak untuk kepentingan kerusuhan,” tegas Ade. (rdr/ant)






