Dalam Pasal 3 ayat 1 PMK 63 Tahun 2025 dijelaskan bahwa penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam rupiah sebesar Rp16 triliun.
Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Selanjutnya penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah.
Rincian pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah dari penggunaan SAL ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (rdr/infopublik)

















