Listyo juga mewanti-wanti potensi penyusupan dalam aksi massa yang bisa memicu tindakan anarkis.
Ia menyebut bahwa segala bentuk kekerasan yang merusak fasilitas umum, properti publik, atau objek vital internasional akan ditindak tegas sesuai aturan hukum.
“Tindakan yang merusak, membakar, atau mengganggu stabilitas — apalagi sampai menimbulkan korban — akan berdampak pada situasi ekonomi. Maka perlu langkah tegas,” jelasnya.
Kapolri juga meminta personel untuk cermat membedakan antara massa aksi yang tertib dengan kelompok anarkis sebelum mengambil tindakan.
Di sisi lain, ia mengimbau seluruh aparat untuk terus menjaga soliditas, merawat persatuan, dan memulihkan situasi pasca-aksi dengan pendekatan humanis. (rdr/ant)
















