JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh personel TNI-Polri untuk menjalankan tugas pengamanan aksi unjuk rasa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pesan tersebut disampaikan Kapolri saat makan malam bersama 320 personel pasukan pengamanan gabungan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Senin (1/9) malam.
“Kita wajib mengamankan jalannya aksi dengan tetap menghormati hukum, menjaga ketertiban umum, dan memperkuat semangat persatuan masyarakat,” kata Listyo, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/9).
Kapolri menegaskan bahwa polisi berhak membubarkan aksi jika ditemukan pelanggaran hukum atau tindakan anarkis.
“Selama ini kita berupaya agar aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dengan aman dan tertib. Namun jika terjadi pelanggaran, kita wajib bertindak,” tegasnya.
Listyo juga mewanti-wanti potensi penyusupan dalam aksi massa yang bisa memicu tindakan anarkis.
Ia menyebut bahwa segala bentuk kekerasan yang merusak fasilitas umum, properti publik, atau objek vital internasional akan ditindak tegas sesuai aturan hukum.
“Tindakan yang merusak, membakar, atau mengganggu stabilitas — apalagi sampai menimbulkan korban — akan berdampak pada situasi ekonomi. Maka perlu langkah tegas,” jelasnya.
Kapolri juga meminta personel untuk cermat membedakan antara massa aksi yang tertib dengan kelompok anarkis sebelum mengambil tindakan.
Di sisi lain, ia mengimbau seluruh aparat untuk terus menjaga soliditas, merawat persatuan, dan memulihkan situasi pasca-aksi dengan pendekatan humanis. (rdr/ant)






