Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan telah memulai penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya, pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Pansus menyoroti keputusan Kemenag yang membagi 20.000 kuota tambahan secara merata — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus — yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, dan 92 persen sisanya untuk kuota reguler. (rdr/ant)

















