BERITA

KPK Sita Uang 1,6 Juta Dolar dan Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

1
×

KPK Sita Uang 1,6 Juta Dolar dan Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Jamaah calon haji bersiap melaksanakan Shalat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (9/5/2025). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/agr)
Jamaah calon haji bersiap melaksanakan Shalat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (9/5/2025). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/agr)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp25 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023–2024.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS dari beberapa pihak terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat unit mobil dan lima bidang tanah serta bangunan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti sekaligus langkah awal pemulihan kerugian negara.

“Penyidik masih mendalami aliran dana terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024,” ujarnya.

Budi menambahkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan. Karena itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara secara lebih rinci.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan telah memulai penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya, pada 7 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Pansus menyoroti keputusan Kemenag yang membagi 20.000 kuota tambahan secara merata — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus — yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, dan 92 persen sisanya untuk kuota reguler. (rdr/ant)