JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp25 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023–2024.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS dari beberapa pihak terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat unit mobil dan lima bidang tanah serta bangunan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti sekaligus langkah awal pemulihan kerugian negara.
“Penyidik masih mendalami aliran dana terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024,” ujarnya.
Budi menambahkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan. Karena itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara secara lebih rinci.

















