PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu saat hendak melakukan transaksi di Jorong Lubuak Batung, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana di Padang Aro, Senin (1/9), menyebutkan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah DS (50) dan K (42), dengan total barang bukti sabu seberat 16,55 gram.
“DS ditangkap dengan 10 paket sabu seberat 16,5 gram saat hendak bertransaksi. Ia memang sudah lama menjadi target pengintaian,” jelas Faisal.
Setelah penangkapan DS, petugas kemudian mengamankan pelaku kedua, K, di lokasi yang sama. Dari tangan K, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,05 gram.
“Dari hasil interogasi, K mengaku memperoleh sabu tersebut dari DS,” tambahnya.
Kedua pelaku juga diketahui positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Polisi memastikan sabu yang mereka miliki berasal dari luar wilayah Solok Selatan.
Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Solok Selatan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jangan ragu melapor demi lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya. (rdr/ant)




