“Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti situasi terkini yang bisa berpotensi terhadap gangguan kelancaran kegiatan akademik,” tambah dia.
Selain UNP, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat juga menerapkan pembelajaran daring bagi Paud, sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Pada 1 September 2025 seluruh aktivitas pembelajaran di tingkat Paud, SD dan SMP se-Kota Padang dilaksanakan secara daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova.
Surat edaran tersebut sehubungan dengan beredarnya informasi aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada 1 September 2025 di beberapa titik pusat Kota Padang. Hal ini diperkirakan bisa menimbulkan kepadatan arus lalu lintas serta berpotensi terganggunya kenyamanan dan keamanan peserta didik.
Pada poin kedua, surat tersebut juga menyebutkan agar seluruh guru atau peserta didik di Kota Padang memastikan proses belajar mengajar secara daring berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

















