“Keputusan final akan ditentukan dalam gelar perkara Selasa, 2 September 2025,” kata Agus.
Divpropam juga telah menempatkan ketujuh personel tersebut dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Mereka juga dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, usai demonstrasi yang digelar di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta. Aksi unjuk rasa saat itu berujung ricuh dan aparat memukul mundur massa.
Bentrok meluas ke wilayah sekitar Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan — lokasi di mana peristiwa tabrakan fatal tersebut diduga terjadi. (rdr/ant)

















