JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar perkara terkait insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 September 2025.
“Gelar perkara ini dilakukan karena dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pelanggaran berat yang mengandung unsur pidana,” ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9).
Tujuh anggota Brimob diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Lima personel lainnya — Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y — dinyatakan melanggar dengan kategori sedang.
Untuk memastikan transparansi, gelar perkara akan melibatkan pengawas internal dan eksternal. Dari eksternal, hadir perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Dari internal, akan dihadirkan Itwasum, Bareskrim, SDM Polri, Divkum Polri, Bidpropam Brimob, serta Divpropam Polri.
“Keputusan final akan ditentukan dalam gelar perkara Selasa, 2 September 2025,” kata Agus.
Divpropam juga telah menempatkan ketujuh personel tersebut dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Mereka juga dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, usai demonstrasi yang digelar di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta. Aksi unjuk rasa saat itu berujung ricuh dan aparat memukul mundur massa.
Bentrok meluas ke wilayah sekitar Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan — lokasi di mana peristiwa tabrakan fatal tersebut diduga terjadi. (rdr/ant)






