“Khusus siswa SMP, meskipun belajar daring, tetap berada dalam pengawasan sekolah dan orangtua untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Dinas Pendidikan meminta kepala sekolah untuk segera menyosialisasikan edaran tersebut kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua/wali murid.
Surat edaran belajar dari rumah ini bernomor 400.3/45/Dikbud Pdg/VIII/2025 dan ditandatangani pada 31 Agustus 2025. (rdr)
Halaman 2 dari 2

















