BERITA

Wabah ASF Intai Babi, Surat Ini Justru Lancarkan Distribusi, Kok Bisa?

0
×

Wabah ASF Intai Babi, Surat Ini Justru Lancarkan Distribusi, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Sterilisasi kandang hewan. (Radarsumbar/Ditjen PKH Kementan RI).

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Dugaan sindikat jual beli dokumen kesehatan hewan ternak babi dari Lampung ke Nias, Sumatera Utara secara perlahan mulai terkuak. Modus ini diduga melibatkan perantara untuk memperoleh dokumen kesehatan yang diduga berasal dari Balai yang berada di Deli Serdang, ini kemudian seolah-olah resmi dalam wilayah Sumut.

Dokumen ini tetap mereka terbitkan meski Lampung berstatus zona merah penyakit hewan menular. Seorang narasumber berinisial BE asal Bandar Lampung mengungkapkan, permainan dokumen melibatkan oknum pejabat Balai Veteriner di Deli Serdang, seorang sipil sekaligus saudagar berinisial BZ, dkk yang berada di Sibolga. Mereka disebut sebagai juru kunci penerbitan dokumen.

Jelasnya, untuk jumlah pengiriman mulai dari 25 sampai 60 ekor babi menelan biaya dokumen lengkap mencapai Rp 22 juta. Urai BE, bahwa proses awal dimulai dari penimbangan hewan saat dinaikkan ke kendaraan dengan tarif Rp 30.000 per kilogram di Lampung.

Sementara surat pengantar hanya dikeluarkan dari kelurahan, sementara dokumen sertifikat veteriner (SV) dan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bisa diakali dari Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kalau dokumen dari Lampung tidak bisa langsung cuma surat dari kelurahan sebagai pengantar. Lampung kan zona merah, makanya diakalin lewat daerah di Sumut agar masuk ke Nias,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Menurut pengakuan BE dengan hasil penelusuran tidak jauh beda, setiap hari pemasok dan pembeli ternak yang berasal dari Nias berhubungan untuk adakan transaksi, seperti BZ, KZ, SB, A, NOB, K, M. Para pemain inilah yang mengandalkan jaringan dokumen dari wilayah Deli untuk melancarkan distribusi.

“Orang belanja di sini, urus suratnya di Sumut. Bisa keluar kok mereka yang urus di sana,” katanya.

Dalam praktiknya, sindikat juga memperjualbelikan babi dengan dua tipe, yakni babi sehat dan babi tipe 2 yang rentan virus, untuk bobot di bawah 60 kilogram harga ditetapkan Rp 28.000 per kilogram dengan tingkat risiko kematian tinggi meski sudah disuntik vitamin.

“Tapi, salah satu pembeli asal Nias dengan nekat melakukan negosiasi pembelian babi tipe 2,” ungkapnya.

BE menegaskan dirinya hanya mengondisikan barang, tidak ikut campur soal harga. “Kalau ada masalah di jalan, saya tidak bisa disalahkan,” tambahnya. Kalau yang tipe 2 itu memang terjangkit tapi tidak terlihat birunya, beda dengan ASF ada bintik-bintik kebiruan tapi untungnya besar, sambungnya lagi.

Praktik dugaan manipulasi dokumen ini kian mengkhawatirkan karena melibatkan wilayah yang seharusnya mendapat pengawasan ketat. Kendati demikian, jaringan sindikat masih leluasa beroperasi hingga saat ini karena lemahnya kontrol distribusi ternak di Kepulauan Nias baik Gunungsitoli maupun Nias Selatan yang merupakan pintu utama.

BK salah satu pengusaha ternak non-halal di Medan tidak menampik tentang biaya perolehan dokumen lengkap tersebut, karena masa aktifnya bisa sampai 6 bulan. “Kalau dulu yaa itu satu bulan tapi biayanya murah dan benar-benar diurus bukan tangan ke tangan,” ungkapnya.

Menjawab hal ini Ketua Tim Karantina Hewan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, drh. Adin Nur Hanifrulloh, menegaskan seluruh prosedur karantina harus berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Menurut Adin, setiap ternak wajib dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, kemudian diperiksa dokumen dan kesehatannya sebelum diterbitkan sertifikat karantina atau Health Certificate (HC). “Jika dokumen lengkap dan hewan sehat, petugas berwenang mengeluarkan HC,” ujarnya.

Menyingung terkait dugaan jual-beli dokumen rekomendasi kesehatan hewan dan uji laboratorium oleh oknum tertentu, Adin menegaskan, karantina selalu berkoordinasi dengan dinas peternakan, pemerintah daerah, serta pelaku usaha.

Bukan itu saja, ia mengklaim melakukan pemantauan secara rutin di seluruh kabupaten/kota di Sumut, termasuk wilayah Nias. Namun, batasan jumlah ternak yang masuk menjadi kewenangan dinas terkait di daerah.

Terkait risiko kesehatan, Adin menyebut, hewan dengan kondisi yang tidak sehat, tidak akan diperbolehkan untuk dilalulintaskan ke pulau Nias. Bilamana ada kejadian muncul wabah penyakit hewan di Pulau Nias, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait baik di daerah maupun di pusat untuk melakukan tindak lanjut. Salah satu tindak lanjut tersebut adalah penetapan Kawasan Karantina oleh pemerintah pusat.

“Bagi yang melalulintaskan ternak atau produk hewan melalui Pelabuhan Sibolga menuju Nias agar melaporkan ke pejabat karantina dan melengkapi dokumen resmi untuk mencegah masuknya penyakit hewan berbahaya” pungkas Adin. (rdr/tanhar)