Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan ada sejumlah kriteria yang menjadi fokus pembangunan SPPG di wilayah 3T, di antaranya lokasi yang tidak dapat dijangkau dalam waktu 30 menit perjalanan dan memiliki jumlah penerima manfaat kurang dari 1.000 orang.
“BGN bekerja sama dengan semua pemda. Pendataan dan pendaftaran SPPG terpencil dilakukan melalui Satgas yang dibentuk pemda. Bangunan SPPG memiliki ukuran 10 x 15 meter,” ujar Dadan di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Dadan menargetkan seluruh pembangunan SPPG, baik di wilayah aglomerasi maupun terpencil, dapat diselesaikan paling lambat akhir Oktober hingga pertengahan November 2025. (rdr/infopublik)

















