Tersangka yang diketahui berinisial AS alias Amat, berusia 27 tahun, berasal dari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu obeng pipih, satu gunting, serta uang tunai Rp70 ribu.
Tersangka kemudian digelandang ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga barang bukti berupa obeng digunakan sebagai alat bantu saat melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan alat bantu tertentu untuk masuk ke lokasi kejadian.
“Pelaku terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka,” kata Yasin.
Kasus ini, katanya, menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya lembaga pendidikan, untuk terus meningkatkan sistem keamanan, baik melalui pengawasan langsung maupun penggunaan teknologi CCTV, agar kejadian serupa tidak terulang. (rdr)

















