MK juga menyinggung regulasi terkait, seperti Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, yang mensyaratkan komisaris BUMN memiliki waktu cukup untuk menjalankan tugas, sehingga logis jika pejabat publik seperti wamen dilarang rangkap jabatan.
Mahkamah menilai bahwa larangan ini penting untuk menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari konflik kepentingan, dan mendukung penyelenggaraan negara yang bersih.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Perkara ini sejatinya diajukan bersama oleh Viktor dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan Didi tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut. (rdr/ant)

















