BERITA

MK Resmi Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

0
×

MK Resmi Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: 20detik)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi BUMN maupun swasta, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (29/8).

“Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wamen harus fokus pada beban kerja di kementerian,” ujar Enny.

MK menyatakan bahwa frasa “wakil menteri” kini resmi dimasukkan ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang menyoroti masih adanya wamen yang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN, meski MK sebelumnya sudah menegaskan larangan tersebut dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

“Faktanya, sejak putusan 2019 itu dibacakan, masih ditemukan praktik rangkap jabatan oleh wamen,” kata Enny.

MK juga menyinggung regulasi terkait, seperti Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, yang mensyaratkan komisaris BUMN memiliki waktu cukup untuk menjalankan tugas, sehingga logis jika pejabat publik seperti wamen dilarang rangkap jabatan.

Mahkamah menilai bahwa larangan ini penting untuk menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari konflik kepentingan, dan mendukung penyelenggaraan negara yang bersih.

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai:

“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Perkara ini sejatinya diajukan bersama oleh Viktor dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan Didi tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut. (rdr/ant)