JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menyiapkan daftar obat khusus untuk mendukung pengoperasian apotek Koperasi Merah Putih yang ditargetkan mencapai 38.000 unit di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa meskipun apotek ini berada di bawah skema koperasi desa, tetap diwajibkan memiliki apoteker yang bertanggung jawab di setiap gerainya.
“Sekarang kami sedang menjalin kerja sama dengan Kementerian Koperasi untuk mengatur jenis obat yang bisa dijual di apotek Koperasi Merah Putih,” kata Taruna Ikrar usai menghadiri Rakornas Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Makassar, Kamis (28/8).
BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koperasi akan membentuk tim kerja khusus untuk merancang sistem pelayanan dan pengawasan apotek tingkat desa ini.
“Koperasinya sudah terbentuk, tapi apoteknya belum. Jangan khawatir, Badan POM pasti terlibat karena sudah diamanatkan undang-undang,” tegas Taruna.

















