JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menyiapkan daftar obat khusus untuk mendukung pengoperasian apotek Koperasi Merah Putih yang ditargetkan mencapai 38.000 unit di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa meskipun apotek ini berada di bawah skema koperasi desa, tetap diwajibkan memiliki apoteker yang bertanggung jawab di setiap gerainya.
“Sekarang kami sedang menjalin kerja sama dengan Kementerian Koperasi untuk mengatur jenis obat yang bisa dijual di apotek Koperasi Merah Putih,” kata Taruna Ikrar usai menghadiri Rakornas Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Makassar, Kamis (28/8).
BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koperasi akan membentuk tim kerja khusus untuk merancang sistem pelayanan dan pengawasan apotek tingkat desa ini.
“Koperasinya sudah terbentuk, tapi apoteknya belum. Jangan khawatir, Badan POM pasti terlibat karena sudah diamanatkan undang-undang,” tegas Taruna.
Apotek merupakan satu dari sembilan gerai wajib dalam Koperasi Merah Putih, bersama dengan gerai sembako, alsintan, bank syariah, elpiji, klinik, dan lainnya.
Khusus di Sulawesi Selatan, sebanyak 3.059 unit Koperasi Merah Putih telah resmi beroperasi. Jumlah ini merupakan bagian dari 80.000 koperasi desa yang diresmikan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyebut seluruh koperasi tersebut telah memiliki akta resmi. Salah satu lokasi percontohan berada di Desa Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar, yang mengedepankan integrasi digitalisasi untuk pelayanan koperasi.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berharap koperasi digital ini mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat di desa. (rdr/ant)






