BERITA

Diduga Akali Dokumen Uji Lab ASF, Ternak Non-Halal Lintasi Sumut Bikin Peternak Nias Merugi

0
×

Diduga Akali Dokumen Uji Lab ASF, Ternak Non-Halal Lintasi Sumut Bikin Peternak Nias Merugi

Sebarkan artikel ini
Salah satu kandang peternak lokal dengan model baterai di Kepulauan Nias, Sumatera Utara. (Radarsumbar/Putra)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Lagi-lagi aktivitas pemasukan ternak non-halal seperti babi dalam jumlah banyak dari luar wilayah Sumatera Utara melalui jalur darat dan transportasi laut ke Pulau Nias tanpa proses uji laboratorium mengancam keberadaan wirausaha ternak lokal di sejumlah daerah seperti Medan sekitarnya, Kota Gunungsitoli maupun Kabupaten Nias Selatan.

Tidak berhenti disitu saja, penyakit African Swine Fever (ASF) maupun Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kini mengintai peternakan daerah, bahkan statusnya meningkat di wilayah Asia Pasifik termasuk Indonesia berdasarkan laporan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI.

Akibatnya, para pelaku usaha pedaging maupun peternak lokal mengalami kerugian besar, bahkan tidak sedikit ternak lokal terjangkit virus akibat pengangkutan ternak impor antar provinsi yang bebas masuk melalui pintu wilayah Sumatera Utara ke Pulau Nias. Kemudian dugaan praktik jual-beli dokumen uji laboratorium terhadap ternak non-halal dari Lampung masuk ke Pulau Nias sebagai pemicu tersebarnya penyakit ASF maupun PMK yang berdampak rendahnya nilai jual daging dan ternak lokal.

Peternak lokal di Gunungsitoli, Al Harefa (29) sangat merasakan dampaknya, harga ternak miliknya kini anjlok tidak sebanding dengan modal pemeliharaan yang ia keluarkan termasuk pakan. Ia dan para peternak lainnya khawatir ancaman penyakit ASF, karena di tahun 2024 mereka rugi total ratusan juta akibat belasan induk mati karena ASF.

“Virus itu bawaan ternak luar bang, saya bisa duga pemain besar tidak mengkarantinakan ternak dan peliharaan kami jadi sasaran. Berharap pemerintah mengawasi hal ini, jika ini terus dibiarkan maka dapat dipastikan usaha kecil peternak lokal tutup,” katanya, Kamis (28/8/2025).

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli serta Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan diduga kecolongan dan tidak dapat membendung terkait dugaan jual-beli dokumen uji laboratorium ternak dari luar provinsi.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhadi Halomoan saat dikonfirmasi, mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan dokumen. Ia berdalih pihaknya belum menerima laporan resmi.

“Kami berterima kasih atas informasi ini, namun hingga kini belum ada pengaduan resmi yang masuk dan kami akan tindak lanjuti,” kata Azhadi melalui sambungan telepon.

Jelasnya, lalu lintas ternak non-halal seperti babi menjadi kewenangan Balai Karantina. Dinas provinsi hanya menerima surat hasil pemeriksaan kesehatan hewan, sedangkan rekomendasi transportasi laut menuju Nias berada di bawah otoritas karantina.

“Bukan berarti kami lepas tangan. Kewenangan penerbitan dokumen ada pada karantina, kami hanya menerima tembusan setelah pemeriksaan selesai,” imbuhnya.

Sementara Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8492 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Peningkatan Kasus ASF. Namun ternak dari luar daerah Sumut masih tetap berupaya masuk ke Nias melalui pintu gerbang provinsi.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Nias Selatan, Masnidar Duha menilai, lemahnya pengawasan akibat keterbatasan personel dan anggaran di daerah mereka sehingga tidak dapat membendung masuknya ternak dari Lampung ke Teluk Dalam.

“Provinsi tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Bahkan kami tidak memiliki dokter hewan atau paramedis veteriner untuk menerbitkan rekomendasi resmi. Kami sudah menerima petunjuk dari pusat terkait antisipasi ASF,” ungkapnya.

Ia menegaskan ASF menjadi alasan utama perlunya pengawasan ketat. Menurutnya, jika benar dokumen bisa dibeli, hal itu bukan hanya merugikan peternak lokal tetapi juga membahayakan masyarakat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, Darmawan Zagoto, menjelaskan setiap pemasukan ternak wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sertifikat veteriner. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17, setiap ternak yang masuk harus dititipkan dan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Sejak 2024, zona merah penyakit hewan dihapus. ASF kini dianggap endemik, sehingga ternak dari daerah terdampak tetap bisa masuk asalkan dokumennya lengkap,” kata Darmawan.

Namun ia menegaskan izin antarprovinsi tetap berlaku. Pejabat otoritas veteriner wajib memberi rekomendasi serta memastikan pengawasan berjalan. “Kalau informasi pembelian dokumen benar, itu jelas melanggar aturan dan berbahaya,” tambahnya.

Pemko Gunungsitoli menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum untuk mencegah kerugian ekonomi sekaligus melindungi kesehatan masyarakat serta peternak lokal. (rdr/tanhar)