Sebagai bagian dari proses tersebut, Bapenda menghentikan sementara pemungutan PBB di Kecamatan Lubuk Basung dan Banuhampu untuk memberi waktu masyarakat menyampaikan masukan jika menemukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dianggap tidak wajar.
“Jika ada keberatan, masyarakat bisa menyampaikan agar bisa kami verifikasi dan sesuaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Agam, Yandril, mengatakan rapat ini bertujuan mengevaluasi capaian pemungutan PBB P2 serta merumuskan langkah strategis penguatan pendapatan daerah.
“Ini bukan hanya evaluasi, tapi juga momentum memperkuat kolaborasi seluruh pihak dalam menggali potensi pajak untuk pembangunan Agam ke depan,” ujarnya. (rdr/ant)

















