PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menempatkan dua personel di setiap kecamatan guna meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan kebijakan ini telah berjalan sejak Juli 2025 dan saat ini masih dalam tahap evaluasi.
“Sejauh ini hasil evaluasi menunjukkan respons yang positif. Petugas aktif menyosialisasikan aturan dan menjaga ketertiban di lapangan,” ujar Rifki, Rabu (27/8).
Sebanyak 34 personel dikerahkan ke 17 kecamatan untuk menjalankan tugas tersebut. Para personel berperan melakukan edukasi masyarakat, menertibkan siswa yang berkeliaran saat jam sekolah, hingga menyampaikan aturan pembatasan jam operasional hiburan malam hingga pukul 23.30 WIB guna mencegah peredaran narkoba dan dampak negatif bagi generasi muda.

















