PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menempatkan dua personel di setiap kecamatan guna meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan kebijakan ini telah berjalan sejak Juli 2025 dan saat ini masih dalam tahap evaluasi.
“Sejauh ini hasil evaluasi menunjukkan respons yang positif. Petugas aktif menyosialisasikan aturan dan menjaga ketertiban di lapangan,” ujar Rifki, Rabu (27/8).
Sebanyak 34 personel dikerahkan ke 17 kecamatan untuk menjalankan tugas tersebut. Para personel berperan melakukan edukasi masyarakat, menertibkan siswa yang berkeliaran saat jam sekolah, hingga menyampaikan aturan pembatasan jam operasional hiburan malam hingga pukul 23.30 WIB guna mencegah peredaran narkoba dan dampak negatif bagi generasi muda.
Rifki menuturkan, kebijakan penempatan personel Satpol PP di kecamatan ini sempat lama tidak diterapkan. Namun melihat keberhasilan daerah lain dalam menjaga trantibum melalui model serupa, pihaknya kembali mengaktifkan pola tersebut.
“Kalau di daerah lain bahkan bisa sampai tingkat desa, kita saat ini masih di tingkat kecamatan karena keterbatasan personel,” ujarnya.
Meski kebijakan ini menyerap banyak tenaga, Rifki menilai penempatan personel di kecamatan efektif dalam melakukan pencegahan pelanggaran perda, serta memberikan pengamanan cepat ketika kepala daerah melakukan kunjungan ke wilayah kecamatan.
Diketahui, Satpol PP Padang Pariaman saat ini memiliki total 160 personel. Mereka tersebar di berbagai titik, termasuk kantor bupati, DPRD, rumah dinas pimpinan daerah, dan kantor organisasi perangkat daerah (OPD). (rdr/ant)





