PADANG PANJANG

THL Padang Panjang Dapat Angin Segar, 1.126 Diusulkan jadi PPPK

0
×

THL Padang Panjang Dapat Angin Segar, 1.126 Diusulkan jadi PPPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK. (net)
Ilustrasi PPPK. (net)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, resmi mengusulkan sebanyak 1.126 tenaga harian lepas (THL) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pengusulan tersebut dituangkan dalam surat nomor 800.1.2.1/679/BKPSDM/PP/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang Panjang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 25 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengabdian para THL. Alhamdulillah, THL kategori R3 dan R4 sudah kita usulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu ke Kemenpan RB. Kita berharap segera mendapat persetujuan,” ujar Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, Rabu (27/8).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program nasional penataan tenaga non-ASN yang bertujuan memberikan kejelasan status dan jaminan kerja bagi para THL.

“Kita ingin mereka bekerja lebih tenang dan terjamin. Jika status mereka jelas, maka pelayanan publik pun akan semakin optimal,” katanya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Panjang, total terdapat 1.139 THL kategori R3 dan R4. Namun setelah proses pemberkasan, hanya 1.126 orang yang diusulkan.

Rinciannya, 949 orang dari kategori R3 dan 177 orang dari kategori R4. Sementara itu, delapan orang dari R3 tidak diusulkan karena tujuh orang mengundurkan diri dan satu orang telah diterima sebagai CPNS. Untuk R4, lima orang tidak diusulkan karena dua tidak memenuhi syarat administrasi dan tiga lainnya berhenti bekerja. (rdr/ant)