“Melalui Perda ini, kami ingin memberdayakan segala potensi organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Padang, termasuk nantinya juga LAKAM, untuk melestarikan adat dan budaya,” pungkas Wali Kota Padang.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LAKAM Azwar Siri menjelaskan, LAKAM memiliki tiga peran utama. Pertama, sebagai advokator, yakni menegakkan, membela, mempertahankan, dan menumbuhkembangkan nilai-nilai adat Minangkabau.
Kedua, sebagai edukator, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai adat dan kebudayaan agar menjadi pedoman hidup.
Ketiga, sebagai mediator, yakni berperan sebagai penengah dalam menyelesaikan perselisihan atau perbedaan di tengah masyarakat.
“Walaupun tugas tersebut terasa berat, jika dilakukan bersama-sama maka semua persoalan dapat dihadapi.”
“Untuk itu, kami berharap dukungan dan kerja sama dari semua pihak, baik dari Pemerintah Kota Padang maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ungkapnya. (rdr/pr-pdg)
















