Setelah dicek, beberapa barang berharga telah hilang, termasuk satu unit perangkat AC dual inverter merk LG, satu set bor tangan, kabel instalasi listrik, satu buah tabung gas 12 kg, dan satu kipas angin dinding merk Topaz.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Klewang berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.
Selain itu, tim juga mendapatkan informasi bahwa AC hasil curian telah dijual kepada seorang perempuan berinisial EVA.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Klewang segera melakukan penangkapan di rumah masing-masing pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa satu unit AC dan satu unit outdoor AC merk LG juga berhasil diamankan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. (rdr)

















