PADANG, RADARSUMBAR.COM — Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Keduanya ditangkap pada Senin (26/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit Opsnal, IPDA Ryan Fermana, S.H.
Kedua tersangka diketahui bernama Dian Swardi Putra alias Botak (36), warga Gang Mela, Kampung Lapai, serta Janes Sinurat alias Ucok (34), warga Jalan Gelugur II, Kampung Lapai.
Sebelumnya, kasus pencurian ini dilaporkan terjadi pada Jumat (15/8/2025) di sebuah rumah di Komplek Lapai Jaya Blok C No. 8, RT 004 RW 006, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo.
Pemilik rumah, Dion, baru menyadari kejadian tersebut pada tanggal 24 Agustus saat melihat jendela belakang rumah dalam kondisi terbuka.

















