Kasus kedua mencuat di wilayah Padang Pariaman. Polisi menemukan potongan tubuh manusia di dua lokasi berbeda, yakni di Padang dan Padang Pariaman. Hasil identifikasi memastikan korban adalah Septia Adinda.
Pelaku berinisial SJP membunuh korban karena motif cemburu dan hutang-piutang. Ia dijerat pasal 340, 338, dan 65 KUHPidana.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap SJP juga membunuh dua perempuan lain 1,5 tahun sebelumnya, lalu membuang jasad mereka ke sumur tua.
Sementara itu, kasus ketiga menimpa dua perempuan bernama Idarwati dan Rohani Bulolo di Solok Selatan. Pelaku, Karolus Bago (34), membunuh korban dengan memukul kepala mereka hingga tewas karena persoalan hutang.
Usai kejadian, pelaku sempat membawa kabur ponsel, tas, hingga menguras isi rekening korban. Namun, pelarian Karolus akhirnya terhenti setelah ditangkap Satreskrim Polres Solok Selatan.
Kapolda menegaskan, seluruh kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap tindak pidana yang terjadi ditindak sesuai hukum,” kata Gatot. (rdr)

















