“Setelah menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, kami yakin terdakwa melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan,” kata Fitriansyah Akbar.
Dadang didakwa melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Ulil Anshar dan Pasal 340 juncto 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan terhadap AKBP Arief Mukti Surya. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Akbar menjelaskan, motif perbuatan terdakwa berawal dari kekecewaan dan sakit hati terhadap penangkapan aktivitas galian C, di mana terdakwa memiliki kepentingan.
Karena tidak diakomodasi oleh korban maupun Kapolres saat itu, terdakwa kemudian merencanakan pembunuhan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa pada 4 September 2025 mendatang. (rdr)

















