JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8). Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal memimpin pengambilan keputusan dan seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Cucun, yang dijawab “setuju” oleh para anggota dewan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, revisi undang-undang ini merupakan inisiatif DPR sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Termasuk di dalamnya peningkatan layanan bagi jemaah, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci.
RUU juga disusun untuk menyesuaikan penyelenggaraan ibadah haji dengan perkembangan teknologi, kebijakan pemerintah Arab Saudi, serta kebutuhan koordinasi yang lebih terstruktur.
“Karena itu, disepakati pembentukan kelembagaan baru dalam bentuk Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.
Kementerian ini akan bertindak sebagai koordinator utama seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Seluruh fungsi dan tugas terkait akan dialihkan di bawah naungan kementerian baru ini.
Marwan menambahkan, kementerian tersebut nantinya akan menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI, mengingat tugasnya berada dalam ruang lingkup urusan keagamaan. (rdr/ant)






