Asrorun, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (MA-IPNU), menambahkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) tetap perlu dilakukan, terutama dalam hal pembinaan jemaah dan transformasi kelembagaan.
“Kemenag tetap menjadi kementerian induk yang sebelumnya mengelola haji, sehingga koordinasi kelembagaan harus berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa BP Haji telah disetujui untuk ditingkatkan statusnya menjadi kementerian, menyusul persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Haji dan Umrah.
Ia mengatakan seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah sepakat bahwa perubahan ini penting dalam rangka menyiapkan penyelenggaraan haji ke depan. (rdr/ant)

















