PADANG

Kajati Sumbar: DPA Bukan Melemahkan Hukum, Tapi Pulihkan Kerugian Negara

0
×

Kajati Sumbar: DPA Bukan Melemahkan Hukum, Tapi Pulihkan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Senin (25/8/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, menjelaskan bahwa penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bertujuan murni untuk mengembalikan kerugian negara oleh pelaku kejahatan.

“Dalam praktiknya, efektivitas pendekatan ini dapat diperkuat melalui penerapan DPA, yakni mekanisme hukum yang memungkinkan penangguhan penuntutan dengan syarat tertentu,” kata Yuni dalam kuliah umum di Universitas Andalas, Padang, Senin (25/8).

Kuliah umum bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana” itu juga merupakan bagian dari peringatan HUT Kejaksaan RI.

Yuni, yang pernah menangani kasus mafia pajak Gayus Tambunan, memaparkan bahwa penerapan DPA mensyaratkan beberapa hal, antara lain: pengembalian aset, pembayaran denda, dan perbaikan sistem kepatuhan.

Ia menegaskan, mekanisme ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara serta menghindari proses peradilan yang panjang, namun tetap memberikan efek jera.

“Tujuannya bukan untuk melunakkan hukum, tapi bagaimana negara bisa memperoleh manfaat yang lebih besar,” ujarnya.

Yuni menambahkan, konsep DPA sudah lazim digunakan di berbagai negara yang menganut sistem hukum common law. DPA juga dinilai relevan untuk menangani kejahatan korporasi yang sering kali bersinggungan dengan aspek administratif dan keperdataan.

“Dalam banyak kasus, pendekatan fleksibel seperti ini dibutuhkan untuk tetap menegakkan hukum tanpa mengabaikan potensi pemulihan bagi negara,” katanya.

DPA, lanjut Yuni, juga merujuk pada asas proporsionalitas dalam sistem peradilan pidana, yang menuntut keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara luas. (rdr/ant)