Ketiga tersangka diamankan pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara, dan kini ditahan di Rutan Bareskrim sejak 21 Agustus 2025.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang menjadi ancaman nyata bagi masyarakat,” tegas Rizki.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP (Perjudian) dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Rizki menambahkan, informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat. (rdr/ant)

















