Ia juga mengingatkan agar seluruh pejabat dapat bekerja maksimal dan menjaga nama baik Pemko Pariaman di mata publik.
Pelantikan tersebut berdasarkan tiga Surat Keputusan Wali Kota Pariaman, yaitu SK Nomor 800/2306/BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator, SK Nomor 800/2307/BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengawas dan SK Nomor 800/2308/BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Kepala Puskesmas. (rdr/rudi)
Halaman 2 dari 2

















