NIAS, RADARSUMBAR.COM – Polemik layanan bedah di RSUD dr. M. Thomsen Nias terus menuai sorotan setelah operasionalnya dihentikan sementara hingga 27 Agustus 2025.
Keputusan tersebut menimbulkan keresahan publik, mengingat rumah sakit daerah ini menjadi rujukan utama masyarakat Kepulauan Nias.
Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulö, menegaskan penghentian layanan vital itu harus segera diatasi.
Ia menilai masalah ini bukan sekadar urusan administrasi atau teknis manajemen, melainkan menyangkut nyawa pasien.
“Kalau ada warga yang mendadak butuh tindakan bedah, siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut keselamatan masyarakat, tidak hanya di Kabupaten Nias, tapi seluruh Kepulauan Nias,” tegas Sabayuti, Kamis (21/8/2025) di Hilizia Lauru.
Menurutnya, layanan bedah terganggu setelah sejumlah dokter spesialis enggan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Direktur RSUD dr. M. Thomsen sudah melayangkan teguran, namun sebagian dokter memilih tidak melanjutkan aktivitas di rumah sakit tersebut.
“Informasi dari direktur, para dokter lebih mengutamakan praktik di luar dibanding di RSUD Thomsen. Teguran manajemen justru dijadikan alasan mereka berhenti aktif di rumah sakit,” jelas Sabayuti.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh dr. Hajriadi Syah Aceh, SpB. Menurutnya, praktik di beberapa rumah sakit masih dimungkinkan sepanjang jadwal tidak berbenturan.
“Tidak benar kalau kami disebut lebih memilih praktik luar. SIP memungkinkan digunakan di tiga lokasi, asalkan sesuai jadwal. Jangan dijadikan alasan untuk menuding kami malas masuk hanya karena soal insentif,” ujarnya.
Ia menegaskan masalah utama bukan pada insentif yang tertunda, tetapi soal transparansi manajemen.

















