JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dalam perkara ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Selain Noel, tersangka lainnya adalah pejabat di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta.
Mereka ialah Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Fahrurozi (Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
“Dalam konstruksi perkara ini, para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan bagi pihak yang tidak menyetorkan uang tambahan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Menurut KPK, biaya resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya Rp275.000. Namun, akibat praktik pemerasan, pekerja maupun perusahaan harus mengeluarkan hingga Rp6 juta per sertifikat.
Dari selisih biaya tersebut, tercatat aliran dana mencapai Rp81 miliar yang dibagi-bagikan ke para tersangka. Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar.
Sementara itu, Irvian disebut menerima Rp69 miliar dalam kurun waktu 2019–2024 yang digunakan untuk belanja, hiburan, hingga setoran tunai.
Adapun Subhan diduga menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan, sedangkan Anitasari Kusumawati menerima Rp5,5 miliar pada periode 2021–2024.
Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah uang, puluhan mobil, serta motor mewah Ducati. Salah satu ruangan di kantor Kemenaker juga disegel.
Berdasarkan pantauan, Noel telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol saat ditampilkan dalam jumpa pers.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, Presiden Prabowo Subianto mempersilakan KPK memproses hukum Noel sesuai aturan.
Pemerintah, kata dia, prihatin atas ditangkapnya anggota Kabinet Merah Putih dalam kasus ini. “Beliau (Presiden Prabowo) menghormati proses di KPK dan mempersilakan penegakan hukum dijalankan sebagaimana mestinya.”
“Berkali-kali Presiden juga sudah mengingatkan agar para menteri berhati-hati dan tidak menyalahgunakan amanah,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan, OTT ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemerintahan agar menjauhi praktik korupsi. (rdr)

















