Secara nasional, terdapat sekitar 507 titik kawasan hutan konservasi dari Sabang sampai Merauke yang sedang dan akan ditertibkan oleh Satgas PKH.
Meski begitu, Satgas tetap membuka ruang kerja sama dengan masyarakat dalam pemanfaatan kawasan secara legal demi meningkatkan kesejahteraan.
Sebelumnya, pada 8 Agustus 2025, Satgas PKH juga menertibkan aktivitas ilegal di lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir yang terletak di Kabupaten Pesisir Selatan, dengan luas yang sama, yakni 1.364 hektare.
Penertiban dilakukan setelah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, serta perangkat nagari atau desa.
Terkait klaim tanah ulayat di dalam kawasan hutan konservasi, Satgas mendorong perangkat nagari dan pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi demi penyelesaian yang tepat. (rdr/ant)
















