BERITA

Satgas PKH Tertibkan 1.364 Ha Kawasan Suaka Margasatwa di Solok

0
×

Satgas PKH Tertibkan 1.364 Ha Kawasan Suaka Margasatwa di Solok

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menertibkan kawasan konservasi khususnya lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir seluas 1.364 Hektare (Ha) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (21/8/2025). Antara/HO-Humas Satgas PKH

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sumatera Barat kembali melakukan penertiban terhadap kawasan konservasi hutan. Kali ini, penertiban dilakukan di lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir seluas 1.364 hektare yang berada di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

“Hari ini, Satgas PKH bersama Forkopimda kembali menertibkan kawasan konservasi seluas 1.364 hektare,” ujar Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Tri Winarto, Kamis (21/8).

Mayjen Dody menjelaskan bahwa secara keseluruhan terdapat 22 kawasan konservasi di Sumbar. Salah satunya adalah Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir yang memiliki total luas mencapai 34 ribu hektare. Namun, sejumlah titik di kawasan tersebut telah dimanfaatkan secara ilegal, sehingga perlu dilakukan penertiban.

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Salah satu bentuk penertiban adalah pemasangan plang peringatan yang melarang masyarakat memasuki lahan tanpa izin, merusak, mencuri, atau memperjualbelikan hasil hutan secara ilegal.

“Tujuan utama penertiban ini adalah mengembalikan fungsi ekosistem hutan sebagaimana mestinya,” tegas Dody.

Secara nasional, terdapat sekitar 507 titik kawasan hutan konservasi dari Sabang sampai Merauke yang sedang dan akan ditertibkan oleh Satgas PKH.

Meski begitu, Satgas tetap membuka ruang kerja sama dengan masyarakat dalam pemanfaatan kawasan secara legal demi meningkatkan kesejahteraan.

Sebelumnya, pada 8 Agustus 2025, Satgas PKH juga menertibkan aktivitas ilegal di lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir yang terletak di Kabupaten Pesisir Selatan, dengan luas yang sama, yakni 1.364 hektare.

Penertiban dilakukan setelah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, serta perangkat nagari atau desa.

Terkait klaim tanah ulayat di dalam kawasan hutan konservasi, Satgas mendorong perangkat nagari dan pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi demi penyelesaian yang tepat. (rdr/ant)