“Dokumen-dokumen ini tentunya kita butuhkan karena di sana juga akan ada penetapan dari kabupaten terkait masyarakat adat.”
“Jangan sampai nanti kalau Pengadaan Tanah-nya di bypass, nanti akan ada masyarakat adat yang merasa tidak terwadahi,” tegas Wamen ATR/Waka BPN.
Pada rapat yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga terkait ini, Menko PMK menekankan pentingnya memikirkan langkah strategis untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas penanganan bencana.
“Saya kira kita perlu memikirkan lebih fundamental langkah apa ke depan agar penanganan bencana itu jauh lebih cepat. Misalnya untuk penentuan lokasi (relokasi), kalau ke depannya daerah rawan bencana itu sudah langsung dipetakan zona yang tepat untuk relokasi, kita tidak perlu membahas penentuan zona relokasi lagi, karena kita sudah punya peta potensi zona relokasinya,” jelas Pratikno.
Pada rapat tersebut, hadir Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto; Wamen Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti; dan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, beserta jajaran.
Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Plh. Direktur Bina Pencadangan dan Pengadaan Tanah, Agustin Iterson Samosir, beserta jajaran. (rdr/atrbpn)

















