PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sidang lanjutan kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (21/8/2025).
Penundaan dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena surat tuntutan masih dalam proses finalisasi.
Kasipidum Kejari Solok Selatan yang juga bertindak sebagai JPU, Moch Taufik Yanuarsyah, mengatakan tuntutan disusun oleh tim gabungan sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.
“Sebetulnya tinggal sedikit lagi finalisasi tuntutan. Karena proses sidang ini ditangani tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.”
“Jadi untuk membacakan surat tuntutan perlu koordinasi yang matang,” ujarnya usai sidang.
Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Selasa (26/8/2025). Pemilihan tanggal itu juga mempertimbangkan masa perpanjangan penahanan tahap kedua yang akan berakhir 26 September 2025.
“Kalau sesuai aturan, sebelum tanggal itu perkara ini harus sudah diputus oleh majelis hakim, sekurang-kurangnya tanggal 18 September.”
“Karena nanti masih ada waktu tujuh hari bagi penuntut umum maupun terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir, menerima, atau banding,” jelas Taufik.
Ia menyebut, jumlah jaksa yang menangani perkara ini sebanyak 17 orang. Namun, belum dapat dipastikan apakah seluruh jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar akan hadir langsung saat sidang pembacaan tuntutan.
“Yang jelas, karena tuntutan ini cukup tebal, maka nanti akan dibacakan secara bergiliran oleh jaksa,” tambahnya.
Sidang sebelumnya dipimpin Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, dengan dua hakim anggota Irwin Zaily dan Sofianita.
Permintaan penundaan dari JPU disetujui kuasa hukum terdakwa, Sutan Mahmud Sauqan, serta majelis hakim. (rdr)

















