Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama.
Polisi juga menyita tabung gas elpiji sebagai barang bukti. “Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1 juta.”
“Meski nilainya tidak besar, kasus ini tetap kami proses sesuai hukum karena termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Yasin.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik Polresta Padang tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan.
“Kami meminta warga lebih berhati-hati menjaga barang-barang berharga, termasuk usaha kecil seperti warung, karena pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan saat dini hari,” tutur Yasin. (rdr)

















