“Di Dharmasraya, hanya ada tiga skema yang diterapkan, yakni hutan nagari di Banai, Lubuk Karak, dan Gunung Selasih; skema kelompok perorangan di Panyubarangan; serta hutan adat di Koto Besar,” jelas Cucu.
Program perhutanan sosial, lanjutnya, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani hutan di daerah tersebut.
Namun, pemanfaatan kawasan hutan juga dibatasi. Masyarakat dilarang menebang pohon secara sembarangan, membuka lahan untuk kebun sawit, atau kegiatan lain yang merusak hutan.
Ia menambahkan, total luas kawasan hutan di Kabupaten Dharmasraya mencapai 76.272 hektare, yang terdiri dari 10.132 hektare hutan lindung dan selebihnya berstatus hutan produksi. (rdr/ant)

















