“Kami tegaskan, bekerja di Kamboja adalah ilegal. Banyak warga tergiur iming-iming gaji besar, tapi berakhir menjadi korban penipuan, eksploitasi, bahkan kekerasan,” ujarnya.
Menurut laporan yang diterima KP2MI, Nawza Aliya awalnya berangkat diam-diam ke Kamboja setelah berpura-pura hendak mengikuti wawancara kerja di Medan pada Mei 2025. Beberapa hari kemudian, ia memberi kabar bahwa dirinya sudah berada di Bangkok, Thailand. Setelah itu, komunikasi dengan keluarga terputus.
Pada awal Agustus, keluarga mendapat informasi dari KBRI Phnom Penh bahwa Nawza dirawat intensif di State Hospital, Siem Reap, Kamboja. Empat hari kemudian, ia dinyatakan meninggal dunia pada 12 Agustus 2025.
Dugaan kuat, Nawza menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modusnya diduga menggunakan perekrutan kerja ilegal, menjanjikan penghasilan tinggi, menyamarkan keberangkatan dengan alasan formal, kemudian membatasi komunikasi dengan keluarga setelah korban berada di luar negeri. (rdr/ant)

















