PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Senin sore (19/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman. Turut hadir Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Mulyadi, anggota DPRD, Forkopimda, perwakilan Bank Nagari, para asisten, kepala OPD, serta ASN Pemko Pariaman.
Dalam penyampaian pendapat akhir (stemmotivering), seluruh enam fraksi DPRD menyatakan persetujuan atas Ranperda APBD-P 2025, yaitu Fraksi Golkar (Efrizal), Fraksi Bintang Indonesia Raya (Hamdani), Fraksi PPP (Yusrizal), Fraksi Demokrat (Harmen Aguslianto), Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional (Aris Munandar) dan Fraksi PAN (Dicky Samardi)
“Atas nama Pemerintah Kota Pariaman, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, dukungan, dan komitmen selama pembahasan Ranperda APBD-P 2025 ini,” kata Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi saat membacakan stemmotivering. (rdr/rudi)






