Usulan peremajaan menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Pertanian yang terintegrasi dari level petani, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Dana peremajaan bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Selain aplikasi, persyaratan lain meliputi umur tanaman minimal 25 tahun, produktivitas di bawah 10 ton per hektare per tahun, bibit tidak unggul, serta lahan minimal 50 hektare dalam radius 10 km,” ujar Afrizal.
Dukungan administrasi juga diperlukan, seperti surat keterangan lahan bukan HGU perusahaan dari BPN/ATR kabupaten dan surat keterangan bukan kawasan hutan dari BPKH Wilayah I Medan.
Pasaman Barat sendiri memiliki total luas perkebunan sawit mencapai 189.508 hektare, dengan rincian 62.574 hektare milik perusahaan dan 126.934 hektare merupakan kebun rakyat.
“Kalau dibandingkan, peremajaan baru menjangkau sekitar dua persen dari total perkebunan sawit rakyat. Kami berharap program ini berlanjut dan diperluas tiap tahun,” tutup Afrizal. (rdr/ant)

















