PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, melalui penegakan peraturan daerah (Perda).
“Pada tahap awal, kami akan memberikan penghargaan. Namun setelah itu, kami akan menerapkan sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan,” kata Wali Kota Padang Fadly Amran di Padang, Rabu (20/8).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk badan permasyarakatan, untuk membahas kemungkinan penerapan sanksi sosial tersebut.
Sanksi yang dirancang ini akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dan akan mulai berlaku pada tahun 2026. Fadly menegaskan, Padang bertekad menjadi pelopor dalam penerapan hukuman sosial bagi pelanggar kebersihan lingkungan.
“Kalau ini diterapkan, maka warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan diwajibkan membersihkan lingkungan sebagai bentuk sanksi sosial,” katanya.
Wacana ini merupakan bagian dari upaya Pemko Padang untuk menciptakan kota yang bersih melalui program “Padang Goes to Zero Waste”.

















