PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, melalui penegakan peraturan daerah (Perda).
“Pada tahap awal, kami akan memberikan penghargaan. Namun setelah itu, kami akan menerapkan sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan,” kata Wali Kota Padang Fadly Amran di Padang, Rabu (20/8).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk badan permasyarakatan, untuk membahas kemungkinan penerapan sanksi sosial tersebut.
Sanksi yang dirancang ini akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dan akan mulai berlaku pada tahun 2026. Fadly menegaskan, Padang bertekad menjadi pelopor dalam penerapan hukuman sosial bagi pelanggar kebersihan lingkungan.
“Kalau ini diterapkan, maka warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan diwajibkan membersihkan lingkungan sebagai bentuk sanksi sosial,” katanya.
Wacana ini merupakan bagian dari upaya Pemko Padang untuk menciptakan kota yang bersih melalui program “Padang Goes to Zero Waste”.
Rp50 Miliar untuk Percepatan Padang Zero Waste
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengungkapkan bahwa Pemko telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar dalam APBD Perubahan 2025 guna mempercepat capaian program Padang Goes to Zero Waste.
Menurutnya, penganggaran ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjadikan Padang sebagai kota bebas sampah dan meraih Piala Adipura.
Saat ini, Kota Padang berada pada level Kota Sertifikat Adipura, dengan nilai kebersihan 66,25 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) — tertinggi di antara kota lain di Sumbar. Namun, angka tersebut belum cukup untuk masuk ke nominasi Piala Adipura.
“Kami menargetkan nilai 75 tahun ini agar Kota Padang bisa meraih Piala Adipura,” tegas Maigus. (rdr/ant)






